kabarin.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tak maksimal dalam bekerja. Selain itu, pembubaran lembaga negara tersebut juga untuk menghemat anggaran .
“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi,” jelas Jokowi kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan lembaga yang dibubarkan nantinya yang dibentuk di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara, pembubaran lembaga yang berada di bawah Undang-undang harus mendapat persetujuan dari DPR.
Lembaga-Lembaga Negara Yang Sudah Dibubarkan Presiden Jokowi
Pembubaran lembaga negara sebenarnya bukanlah hal baru bagi Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah membubarkan 23 lembaga negara sejak dirinya terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu. Berikut daftarnya: