Lembaga-Lembaga Negara Yang Sudah Dibubarkan Presiden Jokowi

Pasalnya, tupoksi lembaga tersebut dinilai tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan,” ujar Moeldoko di kantornya, Selasa 14 Juli 2020.

Kemudian, lembaga lain yang masuk dalam daftar kajian yaitu, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG). Moeldoko menuturkan BRG dipertimbangkan apakah perannya dapat ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pertanahan dan Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp. 77,5 Juta, Perpres Sudah Diteken

Saat ini, kata Moeldoko, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih mengkaji apakah lembaga negara tersebut akan digabungkan ke kementerian/lembaga lain atau langsung dibubarkan. Dia menjelaskan rencana pembubaran lembaga negara ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi.