Dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden periode pertama atau tepatnya 20 Oktober 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014. Lewat Perpres itu, ada 10 lembaga yang dibubarkan yaitu:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia.