Keppres Dicabut Evi Novida Harapkan Pulihkan Keanggotaannya di KPU

kabarin.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :  Pernah PPKM Level-4, Kota Padang Masuk Nominasi ATA 2021

Keppres Dicabut Evi Novida Harapkan Pulihkan Keanggotaannya di KPU

Merespons itu, Evi bersyukur Jokowi tidak banding putusan PTUN yang telah dimenanginya. Dia berharap ada tindak lanjut dan langkah administrasi terkait hal ini.

“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan,” kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga :  Gaji Direktur Kartu Prakerja Rp. 77,5 Juta, Perpres Sudah Diteken

Evi juga berharap dirinya mendapat pemulihan keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Apalagi saat ini KPU tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.