“Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah,” harapnya.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pertimbangan Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.
Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP. Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.
“Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” jelas Dini kepada wartawan.
Pertimbangan kedua, Jokowi juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada didalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Adapun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Negara untuk tak menerima putusan PTUN tersebut.