kabarin.co, Jakarta – Garuda Indonesia resmi mengakhiri masa kerja karyawan kontrak lebih awal terhadap 700 pegawai perusahaan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 1 November 2020. Sejak Mei 2020, 700 tenaga kontrak ini telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.
Putus Kontrak 700 Pegawai Garuda Indonesia
“Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/10).
Irfan menuturkan, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil perusahaan setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.
Sejak awal, kepentingan karyawan menjadi prioritas utama yang selalu perusahaan kedepankan. Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, Garuda Indonesia terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis perseroan.