Kabarin.co, Padang– Lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kelok 9, Kabupaten Limopuluh Kota dibongkar Satpol PP Provinsi Sumatera Barat.
Pembongkaran paksa itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan di kawasan setempat. Pasalnya, kehadiran lapak PKL itu membahayakan pengendara.
Pembongkaran dilakukan gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, beserta Pemerintah Nagari Harau dan Sarilamak, pada Rabu (15/12).
“Karena hadirnya lapak-lapak itu dapat membahayakan pengendara. Selain itu juga merusak estetika Jembatan Kelok 9,” sebut Kasatpol PP Sumbar, Irwan kepada awak media.
Dikatakan Irwan, pihaknya melibatkan 55 personel dalam penertiban dan pembersihan lapak-lapak bekas PKL di Kelok 9 dan kawasan rest area Ulu Aia.
Menurutnya, sebanyak 16 lapak yang berhasil dibongkar, 11 lapak di antaranya milik warga Nagari Harau, dan 6 lapak milik warga Nagari Sarilamak.
“Ada 3 lapak dengan kesadarannya sendiri oleh pemiliknya, sehingga total lapak yang dibersihkan di Kelok 9 ini 19 unit,” ujarnya.