Kabarin.co – Kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali ditunda Kementerian Perhubungan. Tercatat telah dua kali penundaan kenaikan tarif ini dilakukan oleh Kemenhub.
Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini aturan itu kembali ditunda penerapannya, tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.
Penundaan Pertama
Kenaikan tarif ojol ini pertama kali ditunda pada 14 Agustus 2022 yang lalu. Namun, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus.
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022) yang lalu.