Kabarin.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan dana pensiun PNS setiap tahun semakin meningkat. Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp 2.929 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan rincian kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.994 triliun. Uang tersebut belum ada saat ini karena pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go.
“Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insya Allah aman. Angka Rp 2.900 triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun,” kata Isa di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Isa membeberkan realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah digelontorkan pemerintah dalam 5 tahun terakhir terus meningkat. Sampai akhir 2022 ini diperkirakan mencapai Rp 119 triliun, meningkat dari 2021 Rp 112,29 triliun, 2020 Rp 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 triliun, dan 2018 Rp 90,82 triliun.