Seleksi Jalur Mandiri Tidak di Ubah, Aturannya Saja Yang di Rubah

Kabarin.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Ini artinya, seleksi jalur mandiri tidak dihapus, seperti isu yang sempat ramai belakangan ini.

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, perubahan aturan seleksi jalur mandiri PTN demi transparansi pada masyarakat.

Baca Juga :  Bertemu Nadiem, 8 Usulan Pendidikan dan Kebudayaan Gubernur Disambut Baik

“Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi jalur mandiri masing-masing PTN yang selalu ada,” kata Nadiem Makarim, saat konferensi pers terkait “Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN” secara daring, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN, karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

Baca Juga :  Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Mulai 2021

“Tingginya keragaman jenis mekanisme jalur mandiri antar PTN, pada akhirnya tidak memiliki standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi,” ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi di masyarakat jika calon mahasiswa yang diterima di seleksi jalur mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.