Metro  

Kepemimpinan YPTP UNES diambil Sepihak, Anak Pendiri Kampus Layangkan Gugatan Ke Pengadilan 

Kabarin.co, Padang-Henry Mappesona optimis bakal memenangkan gugatan perdata peradilan terhadap Prof Suriyaman Mustari Pide, selaku pihak tergugat yang dituding secara melawan hukum mengambil alih kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Universitas Ekasakti (UNES) Padang.

Diketahui, Suriyaman Mustari Pide saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, mengganti Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang yang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.

Baca Juga :  Terkesan Diperlambat, KIPP Sumbar Pertanyakan Proses Penghitungan Suara di Pasbar

DR. Syarifudin Noor SH.MH. selaku Ketua Tim Advokat Penggugat mengungkapkan, yang dipersoalkan adalah cara Suriyaman mengambil alih kepengurusan yang dinilai secara tidak patut.

Dia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang 18 Juli 2022 dipimpin Prof Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya rapat tersebut menyetujui memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.

Baca Juga :  Diamanahkan Verry Mulyadi dan 9 Parpol, Mastilizal Aye Pimpin TKD Prabowo-Gibran Kota Padang

“Semua diberhentikan tanpa ba-bi-bu, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor memberi keterangan di Padang, Kamis (29/9) lalu.