Kabarin.co – A (2) dan neneknya ER (55), diduga menjadi korban penyekapan pemilik kontrakan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kedua korban disekap 14 Oktober pukul 11.00 WIB sampai 15 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diduga pemilik kontrakan, ABM, warga Gang Murhadi, Kampung Sukajadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.
Akibat penyekapan itu, kedua korban kelaparan.
LM (31), ibu A mengatakan, aksi penyekapan yang dilakukan ABM kepada anak dan ibunya dilakukan ketika LM sedang bekerja.
Caranya dengan menggembok pintu gerbang yang menjulang tinggi sehingga korban tidak bisa keluar.
“Jadi anak dan ibu saya enggak bisa keluar untuk membeli kebutuhan. Akhirnya pas malam itu gas habis, enggak bisa masak susu, bahkan terpaksa makan nasi kemarin. Jadi makan yang ada saja karena disekap 24 jam,” katanya dikutip dari Tribun Jabar, Senin (7/11/2022).
Konflik pemilik kontrakan
LM menduga, penyekapan terjadi karena rumah yang dikontraknya masih disengketakan ABM dan mantan istrinya. Rumah itu disewa LM dari mantan istri ABM.