Istri Laporkan Suami Kepolisi Karna Mencabuli Putrinya yang Berusia 14 Tahun

Kabarin.co – Pria berinisial AN asal Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan oleh istrinya, Maria, ke aparat kepolisian setempat.

Pria yang kesehariannya sebagai petani itu dilaporkan karena mencabuli putrinya yang baru berusia 14 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, kasus itu sedang ditangani aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) TTS.

Baca Juga :  Kakek WN Prancis Cabuli 305 Anak Di Bawah Umur

“Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (6/11/2022),” kata Ariasandy Kamis (10/11/2022).

Saat itu, lanjut Ariasandy, sang istri memergoki suaminya sedang memerkosa anaknya. Karena kesal, Maria lalu melaporkan kejadian itu ke aparat desa terdekat.

Aparat desa kemudian memanggil pelaku, korban dan Maria untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Amanuban Tengah untuk diinterogasi.

Baca Juga :  Terungkap! Lansia Pelaku Cabul di Kota Padang Bukan Asli Sumbar

Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Markas Polres TTS untuk ditangani lebih intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS.