Pria Tega Cabuli Anak Tetangga Sendiri yang Masih Berusia 7 Tahun

Kabarin.co – Seorang pria berinisial EN (35) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Korban adalah anak tetangganya.

“Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penangkapan tersangka diduga cabul atas nama EN (35). Pelaku tetangga korban anak,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Aksi bejat pelaku terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Modus pelaku adalah berpura-pura memandikan korban.

Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksanya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku yang merupakan seorang tunawicara  memberikan isyarat kepada korban untuk diam.

“Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul. Setelah korban selesai dimandikan oleh pelaku kemudian memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti isyarat jangan bicara (diam). Diketahui pelaku ini adalah seorang tunawicara,” jelas Putra.

Korban mengadukan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua tak terima lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.