Cegah Kecelakaan Angkutan Ekspor Impor di Laut, Sertifikasi Perlu Dilakukan

Padang, Kabarin.co- Perusahaan sektor ekspor impor di Sumbar diminta untuk memiliki sertifikat verifikasi berat peti kemas atau verified gross mass of container (VGM). Hal tersebut penting dipenuhi dalam rangka pemenuhan ketentuan internasional tentang keselamatan di laut baik jiwa, barang dan kapal.

Pernyataan itu diungkapkan Direktur PT. Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) Vera Marini saat seminar interaktif dengan menggandeng DPD Perkumpulan Ahli Perdagangan Ekspor Impor Indonesia (Pepeindo) Sumbar di Auditorium Gubernuran beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ganti Rugi Lahan Tol Seksi I Dibayarkan, Uang Langsung dari Pusat

Katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan perdagangan ekspor impor harus memiliki sertifikat VGM.

“Dalam hal ini GIS sebagai lembaga independen dalam bidang inspeksi memiliki kriteria ,” ungkap Vera.

Baca Juga :  Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Mencuri HP Berujung Sidang Kode Etik

Untuk mendukung penerapan Permenhub 25, pihaknya menggandeng asosiasi yaitu Pepeindo sehingga regulasi ini penerapannya berjalan maksimal.