Metro  

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Peran Policy Adviser Kepada Staf Ahli Kepala Daerah

Bukittinggi, kabarin.co – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan posisi Staf Ahli dalam pemerintahan memiliki peran yang sangat penting, salah satunya sebagai policy adviser bagi Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati atau Walikota. Oleh sebab itu, ia memandang posisi tersebut mesti diisi oleh figur yang mumpuni dan cakap baik secara wawasan maupun pengalaman.

“Jangan ada lagi yang beranggapan jabatan Staf Ahli adalah jabatan orang terbuang, itu keliru. Tidak mungkin posisi se vital itu kami isi dengan sosok yang tidak mumpuni,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Mahyeldi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Staf Ahli Gubernur, Bupati ,dan Walikota se Sumbar di Bukittinggi, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :  Laka Beruntun, 7 Orang Luka-luka, 1 Warung Tanah Datar Porak-Poranda

Gubernur juga menyebut, fungsi Staf Ahli yang demikian juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tepatnya pada pasal 103 ,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja ,dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, dimana pasal 1 nya menegaskan bahwa tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai keahliannya.