Metro  

Polda Sumbar ungkap Tindak Pidana Korupsi

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat memberikan keterangan pers ke wartawan (Foto: Humas)

Padang, kabarin.co – Polda Sumbar melalui Subdit Tipidkor menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut adalah kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas.

Baca Juga :  Polda Sumbar Amankan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Terpilih periode 2024-2029 

Tersangka dengan inisial TS, selaku bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi SPP-LS pengadaan barang dan jasa.

Sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada.

Namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp10.07 miliar.

Baca Juga :  Kepolisian Update Perkembangan Kasus Afif Maulana

“TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyampaikan, berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp4.9 miliar.