Metro  

Sepuluh Pelanggar Perda Sidang Tipiring di PN Padang

Sepuluh orang pelanggar Perda tersebut, dijatuhi hukuman Tipiring dalam sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/7/2024).

Padang, kabarin.co – Sepuluh orang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang dijatuhi hukuman kurungan dan denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sepuluh orang pelanggar Perda tersebut, dijatuhi hukuman Tipiring dalam sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/7/2024).

Plh Kasat Pol PP, Saraman mengatakan, sepuluh pelanggar tersebut dijatuhi sanksi denda dan kurang, karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :  TRC Satlinmas Satpol PP Padang Lakukan Rapat Koordinasi 

“Mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Saraman melalui Humas Pol PP Padang, Jumat (19/7/2024).

Putusannya membayar denda atau kurungan penjara selama 3 bulan ini dijatuhi melalui sidang yang dipimpin Hakim Acep Sopian Sauri

Ia menjelaskan, sejumlah pelanggar ini dijatuhi sanksi karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

Baca Juga :  Tak Indahkan Peringatan, Barang Bekas Milik Pengepul Diangkut Satpol PP Padang

Diantaranya, terkait berjualan di atas fasilitas umum (Fasum), pemilik kafe yang menyalahi izin dan ketentuan lainnya yang dilarang dalam Perda.