Padang, kabarin.co – Tidak indahkan surat peringatan petugas, lapak PKL di Trotoar Jalan Patimura ditertibkan oleh Satpol PP Padang, Senin (10/6/2024).
Trotoar dijadikan tempat berjualan sehingga menganggu akses pejalan kaki selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum. Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar. Karena tidak mengindahkan petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL ini.
“Kita sudah beri surat teguran namun tidak di indahkan maka upaya penindakan dilakukan,” terang Chandra Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut Kasat Pol PP menghimbau agar Para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan Kota.
Tiga lapak PKL yang ada di jalan Patimura tersebut di lakukan penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar, kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.