Metro  

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar: Kesempatan Hingga Akhir September 2024

Pemutihan Pajak
Infografis. (Foto: instagram/bapenda_sumbar)

Kabarin.co, – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pemutihan denda pajak kendaraan hanya berlaku hingga akhir September 2024.

Menurut Gubernur Sumbar melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Baca Juga :  Terus Didorong DPMPTSP, Setiap Kabupaten dan Kota di Sumbar Harus Tuntas Menyusun RUPM

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak memiliki waktu 40 hari untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini memberikan lima keuntungan utama. Oleh karena itu, mulai hari ini, lakukan pembayaran di Kantor UPTD Samsat seluruh Sumatera Barat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Gerai, serta melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” jelas Syefdinon didampingi Kabid Pajak Daerah, Yessi Gustriani SE Ak, Rabu (21/8).