Padang, kabarin.co – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum berbasis solusi masalah dalam orasi ilmiah di acara wisuda ke-59 dan ke-68 Universitas Ekasakti-AAI Padang, Sabtu (26/10/2024).UNE
Di hadapan ratusan wisudawan, akademisi, dan pejabat daerah, Suharyono mengajak para pemangku kepentingan untuk mereformasi sistem hukum pidana, yang selama ini cenderung berfokus pada hukuman ketimbang pemulihan.
Menurut Suharyono, sistem pidana yang diterapkan seringkali lebih memperhatikan pemenjaraan pelaku tindak pidana, tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pemulihan korban atau pencegahan pelanggaran di masa depan.
“Penegakan hukum saat ini terlalu fokus pada hukuman, sementara korban sering terabaikan,” ujarnya. Sistem yang hanya menekankan pemenjaraan, menurutnya, belum memberi efek jera yang maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Suharyono juga mengangkat pandangan filsuf John Rawls yang menekankan bahwa keadilan harus membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.