Padang, kabarin.co – Enam orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar, yang menyeret tujuh orang terdakwa yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat Samulo, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
Para saksi yang dihadirkan adalah Rudi Hartono, selaku perpanjangan tangan terdakwa Syaiful Abrar, Adib Alfikri, selaku mantan Dinas Pendidikan Sumbar, Ariswan, selaku pengganti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Dian Iskandar, Medianto dan Suhendri, masing-masing selaku fungsi umum dinas pendidikan Sumbar.
Menurut saksi Rudi Hartono, dirinya diminta, membuat penawaran pengadaan paket untuk empat sektor yaitu pariwisata, industri, holkultitural dan maritim.
“Dalam penawaran ada harga, saya disuruh menaiki harga dari 25 persen sampai 30 persen,”katanya,
saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (14/11/2024).