Pasaman, Kabarin.co —- Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu 19/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kasi Intel Kejari Pasaman, Erick Silvandro, dan Sekretaris Tim Pakem, Kakan Kesbang Pol Pasaman Aprizal, Pasi Intel Kodim 0305/Pasaman Maizul, Kasat Intel Polres Pasaman, Kemenag Pasaman, Kabid Pendidikan, MUI Pasaman, BIN Pasaman, Camat, dan Wal Nagarii se Pasaman.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, SH, MH menyampaikan bahwa, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan merupakan tugas strategis untuk menjaga ketertiban umum, mencegah potensi konflik sosial, serta memastikan ajaran yang berkembang di masyarakat tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Beliau menegaskan bahwa Rakor PAKEM menjadi wadah koordinasi antarinstansi untuk mendeteksi dini kemungkinan timbulnya aliran atau gerakan yang dapat mengganggu keamanan, kerukunan, dan persatuan di tengah masyarakat.
Melalui pertemuan ini, Kajari berharap seluruh pihak dapat memperkuat sinergi, saling berbagi informasi, serta mengambil langkah-langkah preventif terhadap potensi penyimpangan ajaran yang dapat meresahkan masyarakat.
“Camat dan Wali Nagari sebagai ujung tombak pemerintahan, jika ada Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dicurigai di daerahnya, agar segera melaporkan ke Tim Pakem Kabupaten Pasaman” Tandas Kajari yang baru pindah dari Kejari Sumbawa tersebut.
Rakor ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian rekomendasi langkah tindak lanjut sebagai upaya bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Pasaman. (Joni)







