Akun Facebook Partai Komunis Indonesia Diwaspadai Polda Metro Jaya

kabarin.co  – Polda Metro Jaya persilahkan masyarakat yang tidak senang dengan PKI yang tersebar di media sosial Facebook.

“Kalau ada yang melapor, kami buka ruang seluas-luasnya. Nanti akan ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Argo menyatakan, bahwa PKI sudah dilarang oleh Pemerintah, barangsiapa yang pakai atribut tersebut akan diberikan sanksi tegas, akan tetapi, walau tidak ada yang lapor, Polisi akan bertindak.

“Kami bisa bergerak melalui laporan model A. Tinggal nanti perkembangannya seperti apa,” tutup Argo.

Tersiar kabar, bahwa ada akun di media sosial yang mengatakan PKI, beberapa perkataan provokatif yang disebarkan sebut ada kebangkitan organisasi di Indonesia setelah 50 tahun dibasmi pemerintah.

Akun tersebut serang institusi Pemerintah, TNI, Polri, Presiden Joko Widodo juga.

Akun dengan Nama Partai Komunis Indonesia @NeoPKI, akun tersebut akan menundukan TNI.

“Lini-lini strategis kepolisian sudah berada di tangan kami sepenuhnya, selanjutnya akan kami tundukkan TNI,” tulis akun tersebut.

Dari penyelidikan sementara, akun dengan gambar lambang Pancasila, bintang, palu arit, dibuat 23 Januari 2017.

Dalam waktu dua hari, akun ini diikuti oleh 214 orang serta disukai 165 orang. Akun ini juga mempunyai puluhan postingan. Postingan tersebut mengisyaratkan kebangkitan PKI. Mereka bahkan mengenalkan nama ketua dan wakil PKI.

“Perkenalkan Ketua Umum PKI WAHYU SETIAJI di juluki Aidit Muda dan Wakil Ketua TEGUH KARYADI di juluki Nyoto Muda. Mari “kembali kerumah kita,”

Mereka juga mempunyai komitmen untuk menggiring opini jika ulama dan negarawan pelaku makar.

“Kami akan terus giring opini bahwa kaum nasionalis dan ulama adalah pelaku makar. Kalian hanya bisa berteriak di media sosial dan melakukan demonstrasi saja tanpa tau harus berbuat apa lagi selain itu. Sedangkan kami sudah mencengkram lini-lini pemerintahan Jokowi,” ancamnya.

Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengaku akan menindaklanjuti keberadaan akun tersebut. Sebab, akun dengan lambang palu dan arit ini tentu meresahkan warga karena mengingatkan publik pada gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pernah hidup di era 1965.

“Saya akan sampaikan ke bagian yang berwenang untuk menutupnya ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F Barata saat dihubungi Kriminalitas.com, Rabu (25/1/2017).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Wuryanto mengaku telah mendengar kabar ancaman itu. Saat ini, pihaknya tengah mencari tahu siapa sosok yang membuat akun tersebut.

“Sudah ada. Kita sedang dalami akun Facebook itu,” kata Wuryanto kepada Kriminalitas.com, Rabu (25/1/2017).

Pendalaman akun Facebook tersebut juga dimaksudkan untuk menyelidiki kebenaran pemilik akun karena sudah mencatut nama partai komunis yang sudah di bubarkan sejak tahun 1965 ini. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut dari TNI, dia mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang.

“Nanti saja, kami sedang mendalami,” tandasnya.

(nap/nas)

Baca Juga:

Isu Kebangkitan PKI itu Hanya Dibuat-buat Saja

Pemutaran Film G30SPKI Didukung Ormas, Sejarawan UI : Tidak Perlu Dibahas Lagi

Intelijen Amerika Rilis Laporan Gerakan PKI di Indonesia