Aliansi BEM se-Indonesia Tolak Bertemu Jokowi di Istana

kabarin.co – Jakarta, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana atau di ruang pertemuan tertutup lainnya. BEM SI meminta pertemuan tersebut dilakukan di ruang terbuka dengan disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional.

“Aliansi BEM Seluruh Indonesia hanya bersedia bertemu dengan Presiden apabila dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional,” kata Koordinator Pusat BEM SI Muhammad Nurdiyansyah lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2019.

Aliansi BEM se-Indonesia Tolak Bertemu Jokowi di Istana

Tak hanya itu, Aliansi BEM SI juga meminta Jokowi memenuhi tuntutan mereka seperti yang tertera dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi dengan tegas dan tuntas. Ada tujuh tuntutan para mahasiswa, dari dibatalkannya RUU bermasalah, penghentian militerisme di Papua dan kriminalisasi aktivis, hingga penanganan kebakaran hutan dan proses hukun terhadap korporasi pembakar hutan.

“Pertemuan tersebut harus menjamin bahwa nantinya akan ada kebijakan yang konkrit demi terwujudnya tatanan masyarakat yang lebih baik,” kata Nurdiyansyah.

Ia juga menjelaskan, penolakan datang ke Istana ini berkaca dari pengalaman tahun 2015. Dengan datangnya sejumlah perwakilan mahasiswa atas undangan Jokowi ketika itu, gerakan mahasiswa justru pecah.

“Kami belajar dari proses ini dan tidak ingin menjadi alat permainan penguasa yang sedang krisis legitimasi publik, sehingga akhirnya melupakan substansi terkait beberapa tuntutan aksi yang diajukan,” ujarnya.

Nurdiyansyah menegaskan kini yang menjadi tujuan akhir para mahasiswa adalah dipenuhinya tuntutan, bukan pertemuan dengan Jokowi.

Selain itu, dia juga mengecam pelbagai aksi kekerasan aparat dalam unjuk rasa mahasiswa 24 September dan pelajar 25 September kemarin. BEM SI menilai Jokowi seharusnya bisa menangani setiap aksi demonstrasi sebagai bagian aspirasi publik dengan cara yang persuasif, humanis, dan tidak represif.

“Kondisi saat ini mengharuskan Presiden untuk ambil bagian dalam mengusut, menindak, dan memberikan sanksi kepada aparat yang telah melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi,” kata dia. (epr/tem)

Baca Juga:

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Sejumlah Mahasiswa Dikabarkan Hilang Pasca Demo di DPR, Begini Kata Polisi

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR RI Hari Ini