Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Liput Demo, IJTI Desak Reformasi Polri

Nasional10 Views

kabarin.co – Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat, selama satu pekan ini ada 10 kasus kekesarasa menimpa jurnalis saat meliput demo menolak RKUHP di Jakarta. Dari 10 kasus kekerasan 6 diantara terjadi di daerah.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendrianan menyatakan, dari 10 korban kekerasan, empat di antaranya merupakan jurnalis televisi yaitu, Febrian Ahmad, reporter Metrotv kendaraan liputannya dirusak oleh massa. Kemudian Rian Saputra kamerawan TVRI Sulawesi Tengah.

Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Liput Demo, IJTI Desak Reformasi Polri

“Kameranya dirampas dan gambar dihapus oleh oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Jalan Raden Saleh yang tidak jauh dari Gedung DPRD Sulawesi Tengah,” ujar Yadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Tak hanya itu kekerasan jurnalis juga menimpa Vany Fitria dan Harfin Naqsyabandi, reporter Narasi TV saat meliput demonstrasi menolak RKUP di Jakarta. Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi menolak RKUHP dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, sedangkan satu kasus dilakukan oleh massa aksi.

“IJTI mempertanyakan komitmen Polri dalam menjalankan nota kesepakatan menyangkut perlindungan jurnalis yang sudah dibuat dengan Dewan Pers. Mengingat dalam praktiknya masih banyak anggota Polri di level bawah yang tidak memahami tugas-tugas jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang,” ucapnya.

Yadi menyebutkan, dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers secara tegas disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

“Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi publik. Itulah mengapa pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan pers dan berekspresi maka demokrasi di Tanah Air tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.

Banyaknya kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP, IJTI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi. Tak hanya meminta Kapolri mengevaluasi pelaksanaan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis.

“Mengecam keras sejumlah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan pada jurnalis yang tengah melakukan peliputan unjuk rasa menolak RKUHP,” ucapnya.

Tak hanya itu, IJTI juga mendesak reformasi di internal Polri, terutama yang menyangkut penanganan dan perlindungan jurnalis. IJTI mendorong jurnalis yang menjadi korban untuk memproses kasus kekerasan secara hukum.

“Mengimbau seluruh jurnalis televisi terus menjaga kode etik jurnalistik dan profisionalitas dalam menjalankan tugas,” katanya. (epr/oke)

Baca Juga:

Liput Demo Buruh di DPR, Sejumlah Wartawan Diintimidasi Polisi

Jurnalis Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap Atas Tuduhan Menyebarkan Kebencian

Sejumlah Wartawan Alami Kekerasan saat Meliput Aksi 22 Mei