Beri Katerangan Palsu, KPK Tetapkan Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Metro4 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Beri Katerangan Palsu, KPK Tetapkan Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Febri mengatakan, Miryam dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menurut Febri terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan.
“MSH disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

“Dalam kasus ini setelah menetapkan 4 orang tersangka masih terus mendalami fakta-fakta sidang yang ada, dan indikasi keterlibatan pihak lain,” sambungnya.

Sebagai informasi, Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam lantaran merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK.

Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, tapi pada saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu. (epr/det)

Baca Juga:

Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Mengaku Diancam

Penyidik KPK Bongkar 6 Nama Anggota DPR yang Mengancam Miryam S Haryani