Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya

Nasional14 Views

kabarin.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis.

Ketua Majelis Hakim Dwiarsono Budi Santiarto membuka sidang sekitar pukul 09.00 WIB. “Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Terdakwa dihadirkan,” kata Dwiarso.

Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya

Mengawali sidang, Hakim Dwiarso sempat menanyakan kabar terdakwa. “Saudara sehat?” kata Dwiarso bertanya kepada Ahok.

Ahok pun menjawab, “Sehat yang mulia,” ujar Ahok.

Dwiarso menyatakan, putusan majelis hakim telah siap. Ia mengungkapkan, majelis hakim akan membacakan putusan secara bergantian dengan jumlah putusan sekita 630 lebih.

“Ada sekitar 630 lebih, saya enggak hafal,” ujarnya.

Dia juga meminta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa untuk tidak membacakan semua keterangan saksi dan ahli.

“Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang enggak membacakan seluruhnya saksi dan ahli. Saya minta tanggapan penuntut umum dan kuasa hukum,” ujarnya.

JPU dan penasihat  hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan hal itu.

“Kami tidak keberatan,” ujar salah satu JPU.

“Kami tidak keberatan,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa. (epr/viv)

Baca Juga:

Lagu Poco-poco hingga Takbir Menggema di Luar Gedung Sidang Ahok

Hari Ini Ahok Hadapi Sidang Vonis

Hakim Akan Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei 2017