Bicara Revolusi, Politikus Gerindra Permadi Dipolisikan

kabarin.co – Jakarta, Pengacara Fajri Safi’i melaporkan politikus Partai Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan revolisi. Fajri membawa bukti berupa video yang beredar di YouTube terkait pernyataan Permadi tersebut.

Fajri mendatangi Polda Metro Jaya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Tapi, kata dua, polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.

Bicara Revolusi, Politikus Gerindra Permadi Dipolisikan

“Kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindaklanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yamg buat laporan sendiri, temuan polisi,” kata Fajri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019 malam.

Kendati demikan, ia tetap berkonsultasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro. Laporannya dijadikan satu oleh laporan polisi sendiri. “Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya tanpa laporan masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak,” kata dia.

Fajri mengatakan, dirinya juga memperlihatkan video terkait ucapan revolusi oleh Permadi yang beredar di YouTube. Menurutnya, ucapan politikus Gerindra itu berpotensi menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat.

“Tadi hanya saya menunjukan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu,” ungkap dia.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kalimat-kalimat yang diucapkan oleh Permadi dalam video itu. Menurutnya, kalimat tersebut berpotensi menakut-nakuti masyarakat. Misalnya saja soal ucapan negara ini sudah dikendalikan oleh Cina dan orang berkulit putih.

“Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, ‘jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini,'” ucap Fajri menirukan pernyataan Permadi. (epr/oke)

Baca Juga:

Polisi Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar

Polisi Akan Jemput Paksa Ustaz Bachtiar Nasir Jika Pekan Depan tak Hadiri Pemeriksaan

Muncul Petisi ‘Stop Izin FPI’, Novel: yang Meminta FPI Distop Adalah Pengkhianat Agama