BPK: Pemprov DKI Melanggar Konstitusi, Harus Kembalikan Kerugian Negara!

Kriminal28 Views

kabarin.co, Jakarta – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersikukuh, dalam kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, telah terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan BPK tidak perlu lagi mengaudit secara internal.

“Tak perlu audit lagi. Bila Pemprov DKI tak menindaklanjuti BPK, Pemprov DKI melanggar konstitusi,” ujar Harry saat ditemui di gedung BPK, Senin, 20 Juni 2016.

Ia menuturkan Pemprov DKI tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Menurut Harry, sepanjang pengembalian uang tak dibenahi dan uang tak dikembalikan, kerugian tetap ada. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada kerugian negara, ia menegaskan, Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit. “Kalau tidak, akan kena sanksi,” katanya.

Sekitar 1 tahun 6 bulan sejak hasil audit dikeluarkan, Harry mengatakan tak tahu soal sanksi yang bisa diterapkan. “Kami bukan penegak hukum yang menentukan apa sanksinya,” tutur Harry.

Kasus RS Sumber Waras mencuat setelah BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli lahan dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 191 miliar. (tem)