Buni Yani Bisa Ditangguhkan, Kenapa Rizal Kobar dan Jamran Tidak?

Politik0 Views

kabarin.co –  Jakarta, Aksi penangkapan para aktivis yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat (2/12) pagi terhadap beberapa orang aktivis yang dituduhkan melakukan makar.

Banyak dari aktivis yang sudah dilepaskan oleh polisi, tapi ada 3 orang yang saat ini masih dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran.

Buni Yani Bisa Ditangguhkan, Kenapa Rizal Kobar dan Jamran Tidak?

Nasib 3 orang sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian sampai saat ini.

Menurut sumber yang coba dihubungi oleh redaksi kabarin.co mengatakan kecewa oleh perlakuan aparat yang terkesan sewenang-wenang. Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mencoba menerangkan kronologis penangkapan Rizal dan Jamran. Ia mengatakan ada di lokasi saat terjadi penangkapan.

“Kejadian penangkapan Bang Rijal tanpa disertai surat penangkapan atau panggilan karena team intel hanya mengatakan bahwa Bang Rijal diminta untuk ikut ke Polda karena akan diajak bicara oleh kapolda…kami bilang kenapa harus ke polda kenapa tidak disini saja…lalu mereka menjawab bahwa mau diajak sarapan dan sholat subuh bersama. Mengingat bahwa statementnya hanya seperti itu maka kami tidak bisa berbuat apa2. Yang kami lakukan hanya mencoba mencari tahu dibawa kemana Bang Rijal”. Ungkapnya.

Terakhir kami mendapat info bahwa Bang Rijal dibawa ke Mako Brimob.

“Dihari itu kami dan keluarga berupaya semaksimal mungkin untuk mencarikan bantuan dari para2 tokoh dan lawyer. Sayangnya pada hari Jumat itu..tidak ada 1 orangpun yang bisa menemui Bang Rijal termasuk keluarga, lawyer dan Bang Yusril. Polisi mengatakan bahwa Bang Rijal dan Bang Jambron (kakak kandung Bang Rijal) TIDAK ADA DI MAKO” Menerangkan ke redaksi via Messenger What’sApp

Pihak keluarga Rizal merasa kecewa dengan tidak jelasnya nasib yang diterima. Dan kasus yang disangka kepadanya.

“Akhirnya kami mengetahui bahwa Bang Rijal dan Jambron di sangkakan atas kasus UU ITE yang dasarnya tidak jelas atas postingan yang mana”. Jelasnya kepada redaksi

Sementara itu pihak keluarga telah menunjuk pengacara dari Team Pengacara Jayabaya, karena yang bersangkutan adalah alumnus Jayabaya.

Kami juga mencoba menghubungi salah seorang aktivis Lintas Generasi, Ahmad Taufik Jufry yang ikut menjenguk Hatta Taliwang mengatakan bahwa kasus Rizal Kobar ini merupakan cara kepolisian untuk membuat shock therapy yang melanggar UU ITE.

“Rizal Kobar dan Jamran hanya sebagai korban dari shock therapy kepolisian bagi pelanggar UU ITE. Lagian backingnya kurang kuat karena itu belum dilepas polisi” jelas melalui sambungan telepon.

Sedangkan dikesempatan lain, pihak keluarga sudah meminta Yusril Ihza Mahendra mengirimkan surat penangguhan dengan beberapa tokoh sebagai penjaminnya.

“Bang Yusril sudah membuat surat penangguhan dan ada beberapa tokoh yang menjamin. Kelihatannya sih bukan hanya sekedar backing…tapi ada grand design untuk menahan mereka”

“Buni Yani bisa ditangguhkan penahanannya, kenapa Bang Rijal dan Bang Jambron tidak, ada apaaa?”  Tutupnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian.

“Jadi, dia menyerang seseorang, ya dengan harapan kebencian itu akan tumbuh disitu. Calon Gubernur DKI Jakarta, salah satunya,” kata Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.

“Jadi beberapa contain sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata dia.

(apt-red)

Baca Juga:

Polri Menegaskan Menangkap 10 Aktivis, Ini Profil Singkatnya

Direktur Advokasi YLBHI Menilai Tuduhan 11 Aktivis Mengancam Hak Demokrasi

Aktivis Hatta Taliwang Ditangkap Terkait Dugaan Upaya Makar