Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!

Nasional16 Views

kabarin.co – Jakarta, Kuasa hukum mantan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok I Wayan Sudirta menanggapi vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani. “Kalau menurut kami vonis itu masih terlalu ringan” kata Wayan dikutip dari Tempo, Selasa 14 November 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani. Majelis hakim menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!

“Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar Ketua Majelis Saptono saat membacakan amar putusan di Bandung, Selasa 14 November 2017.

Wayan mengatakan, dengan vonis tersebut maka secara hukum Ahok juga tidak terbukti melakukan penistaan terhadap agama. Menurutnya  itu menunjukkan bahwa selama ini Buni Yani sengaja mengedit pernyataan Ahok dan menyebarkannya. “Kami juga berharap agar setelah vonis bisa dilakukan penahanan kepada Buni Yani karena Ahok saja langsung dilakukan penahanan” katanya.

Wayan juga berharap pasca dinyatakan bersalahnya Buni Yani maka Ahok juga bisa dibebaskan dari hukumannya. Majelis hakim membuktikan bahwa dia telah bersalah. “Kami berharap dengan bersalahnya Buni Yani menjadi pertimbangan untuk membebaskan Ahok” katanya.

Tapi hakim tak menahan Buni Yani dengan alasan dia langsung mengajukan banding. “Oleh karena ada upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap,” kata hakim Saptono. (epr/tem)

Baca Juga:

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Vonis

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Buni Yani Akan Laporkan Balik Pelapor Video Pidato Ahok ke Polisi

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Ketiga Kasus Ujaran Kebencian