Buni Yani Jadi Tersangka, Media Sosial pun Membara

Nasional1 Views

kabarin.co – Penggunggah video penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Buni Yani menjadi tersangka. Menurut Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif).

Dosen London School of Public Relations (LSPR) itu dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

“Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Sementara itu menurut pantauan redaksi kabarin.co, sejak status Buni Yani dijadikan tersangka media sosial seperti twitter dan facebook menjadi heboh. Mulai dari banyak suara yang mendukung penetapan Buni Yani sebagai tersangka sampai yang tidak terima sebagai tersangka karena mencedrai keadilan hukum.

Salah satu akun facebook yang coba dihubungi oleh redaksi adalah Amalia Yusuf yang menyerukan tagar #KamiTidakTakut. Wanita paruh baya ini cukup aktif di media sosial Facebook menyatakan kalau penahanan Buni Yani adalah bagian dari ketidakadilan.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Kericuhan yang berawal dari sebuah video pidato yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama di kepulauan seribu dan video itu pertama kali di upload ke youtube oleh PEMDA DKI malah menghasilkan hasil yang sangat ANEH.” ungkap Amalia

Ia juga mempertanyakan tentang pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada tersangka.

“Kalau Pak Buni Yani ditahan karena pelanggaran UU ITE bukankah seharusnya PEMDA DKI yang berbuat kesalahan? Karena mereka yang mengupload pertama kali. Seandainya caption kata “pakai” yang membuat Pak Buni Yani salah toh terbukti itu tidak membawa pengaruh karena sdr Basuki sudah dijadikan tersangka..” tambah wanita yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut.

Hampir senada, seorang penggiat media sosial yang coba dihubungi Suluh Prasetyo Rendra Utomo mengatakan,
“Jadikan beliau (Buni Yani) martir untuk alasan aksi kita selanjutnya”.
Pria muda yang tinggal di Semarang ini tetap bersemangat dengan rencana Aksi 2 Desember 2016. (apt-red))
Baca Juga: