Buni Yani Serahkan Diri ke Kejaksaan

kabarin.co – Buni Yani serahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam, 1 Februari 2019. Buni Yani yang dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim pengacara.

Buni Yani tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Dia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV. Kemudian, tim pengacara dengan mobil berbeda.

Buni Yani Serahkan Diri ke Kejaksaan

Memakai baju kokoh putih, Buni Yani irit bicara kepada awak media.

“Saya sehat, saya baik-baik saja,” kata Buni kepada wartawan.

Sebelumnya Buni Yani divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Dia divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni dinyatakan bersalah lantaran mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Tapi, MA menolak kasasi tersebut.

Buni Yani sebelumnya mendatangi gedung DPR untuk menemui pimpinan wakil rakyat yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Buni menyampaikan keinginannya agar ditahan di Mako Brimob. Tempat penahanan ini sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan.

“Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok,” kata Buni di gedung DPR, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. (epr/viv)

Baca Juga:

Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!