Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Omnibus Law Disahkan

kabarin.co – Jakarta, Massa buruh menggelar aksi demo di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam aksinya mereka mengancam mogok massal bila RUU tersbeut disahkan.

“Kalau pemerintah tidak mau ajak kita dialog, tidak ada jalan lain. Kita harus siapkan amunisi, kita lakukan gerakan mogok nasional, keluar dari pabrik,” Kata Sekjen DPP KEP SPSI, Subiyanto di atas mobil komando, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Omnibus Law Disahkan

Subiyanto mengatakan, pemerintah tidak transparan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh dan perwakilannya, katanya, tidak diikutsertakan dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja.

“DPR ini salah satu instrumen yang menggodok dan melahirkan UU, itu legal. Tapi karena di DPR juga banyak kepentingan lain, banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berkualitas,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum FSPTSK SPSI, Roy Jinto mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja yang sedang digodok, hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dihapuskan.

Menurut dia, dalam RUU itu pesangon akan dipangkas dari 36 menjadi 19 bulan. Karena itu, Roy menilai jika Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan, nasib dan pendapatan buruh akan semakin menurun.

“Pesangon dikurangi, gajinya (buruh) kecil, kemudian nanti hanya ada UMP. UMP berlaku di DKI Jakarta, tapi di Jawa Barat, di Banten, Jawa Timur, dan provinsi lain, yang berlaku adalah UMK. Nanti enggak ada UMK, yang ada UMP. Siap melawan? Siap,” ujar Roy.

“Harapan kita satu, kalau DPR setuju membahas ini, tewaslah nasib anak cucu kita kawan-kawan,” imbuh dia.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menyebutkan massa yang berunjuk rasa di depan DPR RI ada sekitar 5.000 orang. Raden mengungkapkan, unjuk rasa buruh ini berlangsung kondusif.

“Lalu lintas berjalan normal seperti biasa. Dari arah Semanggi ke Slipi. menggunakan jalur ruas busway, kita gunakan satu jalur. Karena badan jalan digunakan untuk pelayanan unjuk rasa,” ungkap Raden. (epr/det)

Baca Juga:

Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?

Gelar Aksi Demo, Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR

Buruh Akan Ikut Demo dan Mogok Nasional pada 2 Desember