Dianggap Tak Kooperatif Bupati Mimika di Jemput Paksa KPK

Berita8 Views

Kabarin.co – KPK membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

“Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Ali menjelaskan nantinya Eltinus bakal diperiksa saat tiba di KPK. Kemudian, dia memastikan bakal menyampaikan perkembangan status Eltinus secepatnya.

Adapun soal Eltinus, tambah Ali, KPK melakukan upaya jemput paksa di Jayapura pada Rabu (7/8). Eltinus dinilai tak kooperatif terhadap panggilan KPK.

“Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud,” tuturnya.

Ali juga menjelaskan, KPK telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada 10 dan 17 Juni 2022. Namun Eltinus mangkir.

“KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir,” tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua. Eltinus bakal segera dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (7/9).

Diketahui sebelumnya, Eltinus ditangkap pada Selasa (6/9). Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kombes Ahmad Kamal di Jayapura.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan hal itu. “Betul (yang bersangkutan) dijemput paksa,” kata Ali saat dimintai konfirmasi  terpisah.

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Namun praperadilan itu ditolak hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.

“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” kata hakim.

“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya,” jelas Ali.(pp)