Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum

Nasional8 Views

kabarin.co – Keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto yang membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) salah satu pertimbangannya karena bertentangan dengan Pancasila. Menanggapi hal keputusan tersebut, HTI akan melakukan langkah gugatan ke pengadilan.

“Teman-teman HTI di Jakarta sudah melakukan koordinasi atas keputusan pembubaran HTI. Salah satunya adalah gugatan hukum,” ungkap Humas DPD HTI, DIY, Yusuf Mustakim, Senin 8 Mei 2017.

Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum

Yusuf mengatakan, keputusan pemerintah dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai aturan undang-undang. Selain itu, pembubaran ini juga tidak melalui proses peradilan.

“Pemerintah justru menabrak aturannya sendiri. Di pengadilan seharusnya sebagai tempat adu argumentasi,” lanjut Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menyatakan walaupun dibubarkan, hal ini tak akan menghentikan agenda dan kegiatan yang akan dilakukan HTI di pusat maupun daerah.

“Kalau memang kita dituding tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 mari kita berdialog. Jangan ambil keputusan sepihak,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran ormas HTI merupakan hasil keputusan rapat terbatas dengan Kapolri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Rapat terbatas ini juga sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo.

“Siang hari ini saya melakukan satu rapat koordinasi terbatas atas pernyataan bapak presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila atau negara, maka dilakukan pengkajian yang mendalam dan dilakukan langkah yang cepat dan tegas,” kata Wiranto di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017. (epr/viv)

Baca Juga:

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Gelar Demo Masa FPI dan HTI Desak Ahok Segera Ditangkap