Din Syamsuddin: Bachtiar Nasir Tak Bersalah!

Nasional3 Views

kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Ustaz Bachtiar Nasir akan diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Ia yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah.

“Saya sedang berada di Myanmar kaget mengetahui Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Saya belum mengetahui persis kasus yang diperkarakan, walaupun saya dengar kasus itu adalah kasus lama yang dulu di seputar Aksi 411 dan 212 ingin dipersoalkan,” kata Din, dikutip dari Okezone, Rabu (8/5/2019).

Din Syamsuddin: Bachtiar Nasir Tak Bersalah!

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu yakin Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Karena, Bachtiar adalah warga negara yang baik dan kebetulan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Wantim MUI. Lantaran itu, Wantim MUI akan mengawal Bachtiar Nasir.

“Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun beryakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah. Kalau seandainya pihak penegak hukum memiliki bukti kuat, mengapa kasus dua tahun lalu itu tidak dituntaskan dulu, atau bisa ditunda setelah suasana pasca-Pilpres berubah kondusif,” tutur Din.

“Kita semua mendukung penegakan hukum asalkan secara berkeadilan, namun meminta semua kasus diproses atau tidak diabaikan,” imbuhnya.

Dia mengatakan pemanggilan Bachtiar Nasir oleh pihak kepolisian kemungkinan berdimensi politik. Sehingga hal ini akan menimbulkan reaksi dari para pendukungnya hingga menambah suasana kebangsaan semakin riuh rendah. Din berharap Polri bersikap bijak dalam menegakkan hukum.

“Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir kemungkinan berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima’ Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara, terutama dari sudut waktu, yaitu penersangkaan ini berdekatan dengan Ijtima’ Ulama yang diprakarsai Ustaz Bachtiar Nasir. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah suasana semakin riuh rendah. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU.

Ustaz Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset YKUS. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 8 Mei 2019. (epr/oke)

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Bareskrim Polri Periksa Ketua GNPF Bachtiar Nasir Terkait Kasus Pencucian Uang

Bachtiar Nasir: Berbahaya Kalau PDIP dan Muslim Sampai Bentrok