Diperiksa Polisi, Walikota Kendari Bantah Miliki Hubungan Asmara dengan Model Seksi Destiara

Kriminal1 Views

kabarin.co – Wali Kota kendari diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan model seksi, Destiya Purna Panca alias Destiara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Adriatma Dwi Putra alias ADP dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan seputar kasus yang dituduhkan. “Semua sudah selesai proses pemeriksaan. Saya memberikan klarifikasi diberikan sekitar 25 pertanyaan tadi oleh penyidik. Laporan yang berkaitan dengan saya. Empat jam sudah selesai semua ya,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017.

Diperiksa Polisi, Walikota Kendari Bantah Miliki Hubungan Asmara dengan Model Seksi Destiara

ADP menerangkan, penyidik menanyakan kronologi pertemuannya dengan model seksi itu hingga sampai akhinya muncul kasus ini.“Jadi klarifikasi ini berkaitan mengenai kronologi kejadian asal muasal seperti apa. Jadi Alhamdulillah semua tadi saya sudah berikan keterangan. Sesuai dengan apa yang terjadi. Apalagi melihat selama ini apa yang diberitakan di media masih sepihak tadi sudah kami berikan informasi khususnya sesuai dengan fakta (ke penyidik),” katanya.

ADP menuturkan, tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya hanyalah masalah yang dibuat-buat. Lantaran, ADP mengaku takmemiliki hubungan apapun dengan Destiara. “Saya kira mungkin tidak perlu di dramatisir lah, seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami,” kata ADP.

ADP mengaku tak pernah menjalin hubungan asmara dan berjanji akan menikahi Destiara secara siri. “Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan. Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu,” kata Adriatma.

Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum

Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan. (epr/viv)

Baca Juga:

Profil Destiara, Model Seksi yang Sering Berhubungan Intim dengan Walikota Kendari

Sering Berhubungan Intim dan Tak Kunjung Dinikahi, Model Seksi Ini Polisikan Wali Kota Kendari

Heboh Mobil Bergoyang, Anggota DPRD dari PKS Kepergok Lagi Begituan

Bupati Katingan Tertangkap Sedang Mesum dengan Istri Polisi