DPR Setujui Amnesti Jokowi Untuk Baiq Nuril

kabarin.co – Jakarta, DPR resmi menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Dalam sidang paripurna, semua anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.

Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma memaparkan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.

DPR Setujui Amnesti Jokowi Untuk Baiq Nuril 

“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” kata Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

“Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,” sambung dia.

Erma menyatakan keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan.

“Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara,” kata dia.

“Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan,” imbuh Erma.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.

“Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?” tanya Utut.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Baiq Nuril juga hadir dalam sidang paripurna ini. Nuril tampak duduk di tempat duduk balkon untuk pengunjung. (epr/det)

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Atasannya ke Polda NTB

Vonis Baiq Nuril, Kado Pahit Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan