kabarin.co – Jakarta, Politisi senior PKS sekaligus Koordinator Pengusul RUU Kewirausahaan Nasional H. Refrizal mengatakan bahwa saat ini RUU Kewirausahaan Nasional sedang dibahas dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dan ditargetkan dapat disahkan menjadi UU pada masa sidang ini.
RUU ini harus rampung segera mengingat fakta bahwa jumlah wirausaha di Indonesia yang jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga lain dikawasan Asean.
Angin Segar RUU Kewirausahaan Nasional
“Saat ini kewirausahaan kita sedang tumbuh, RUU ini ditujukan agar ada perbaikan tata kelola pengelolaan Kewirausahaan kita secara nasional, mendorong munculnya wirausaha sama dengan mendorong kesejahteraan rakyat.” jelas anggota DPR RI asal Sumatera Barat ini.
Hal krusial yang telah disetujui dalam RUU ini di antaranya adalah Rencana Induk Kewirausahaan Nasional (RIKN), Badan Kewirausahaan Nasional, dan kurikulum kewirausahaan.
Menurut Refrizal, RIKN nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan wirausaha dalam perencanaan dan pembangunan kewirausahaan nasional. RIKN sendiri disusun untuk jangka waktu 20 tahun oleh Badan Kewirausahaan Nasional dengan mengacu kepada RPJPN.
“Kalau sudah ada RIKN gerak mereka jelas, arah dan kepentingan pemerintah juga jelas. Jadi ada integrasi positif antara pemerintah dengan pelaku usaha.” jelas Refrizal.
Hal lain yang juga menjadi penting dalam RUU Kewirausahaan nasional adalah dibentuknya Badan Kewirausahaan Nasional. Badan kewirausahaan Nasional ini nantinya akan bertugas mengurus segala hal mengenai kewirausahaan dengan berpedoman pada Rancangan Induk Kewirausahaan nasional.
Dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia RUU Kewirausaahan Nasional juga fokus pada program Pendidikan Kewirausahaan. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengasah jiwa kewirausahaan sejak dini.
Dalam program ini individu akan mendapat proses pembentukan nilai, kultur, mental, dan karakter kewirausahaan yang kuat dan kompeten.
“Untuk itu memasukkan Kurikulum Kewirausahaan kedalam pendidikan kita adalah hal yang penting. Selain itu pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang pro kewirausahaan.” Tambah Refrizal.
Setelah disahkan, UU ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum bagi eksistensi wirausaha di Indonesia sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif. Dengan lahirnya UU Kewirausahan Nasional pula, diharapkan rasio wirausaha di Indonesia dapat tumbuh meningkat dan menciptakan banyak lapangan kerja sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat menurun. (Red)