Peneliti: Pemerintah Harus Dorong Ekspor Jasa

“Penerapan PPN dengan tarif 0% atas JKP sangat krusial untuk meningkatkan daya saing sektor jasa yang berorientasi ekspor di tataran perdagangan internasional. Hal tersebut akan membantu pelaku bisnis ekspor jasa untuk dapat mengenakan harga yang kompetitif terhadap produk jasa yang diekspor,” jelas Devi

Ia berpendapat, penerapan PPN dengan tarif 0% atas JKP akan memberikan dampak terhadap perekonomian Indonesia antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing tenaga kerja di Indonesia, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas ekonomi yang pada akhirnya akan berperan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tersebut akan didukung oleh bertambahnya investasi dari dalam dan luar negeri untuk sektor jasa yang berorientasi ekspor di Indonesia.

Baca Juga :  PKS: Mayoritas Masyarakat Ingin Presiden Baru Tahun 2019

Double Taxation

Policy Analyst dari Indonesia Services Dialogue, Muhammad Syarif Hidayatullah, menambahkan bahwa, adanya pengenaan PPN untuk sektor jasa berpeluang menimbulkan double taxation, dimana hal tersebut tentu dapat mengurangi daya saing ekspor sektor jasa Indonesia.