kabarin.co – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pidato Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2018 lalu. Dalam pidatonya Ketua MPR menyebutkan besar pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp400 triliun atau 7 kali lebih besar dari Dana Desa dan 6 kali dari anggaran kesehatan di luar batas kewajaran.
“Pernyataan tersebut, selain bermuatan politis, juga menyesatkan,” ujar Menkeu dikutip dari Okezone, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Warisan Utang Rp400 Triliun
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran pokok utang 2018 sebesar Rp396 triliun dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut. 44% adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (sebelum Presiden Jokowi). Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu.
Sementara itu, 31,5% pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN/SPN-S bertenor di bawah satu tahun yang merupakan instrumen untuk mengelola arus kas (cash management).