“Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih,” jelas dia.
Swandy menjelaskan, usai putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. “Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang,” tuturnya.
Ini bukan yang pertama bagi Sariwangi dan Indorub digugat kreditur. Sebelumnya, Sariwangi dan Indorub digugat sejumlah bank antara lain Bank Panin dan Commonwealth Bank. (epr/mdk)
Baca Juga:
Pabrik Jamu Nyonya Meneer Tak Mampu Bayar Utang dan Dinyatakan Pailit
Kreditor Nyonya Meneer Didata Ulang Pasca Keputusan Pailit
Dinyatakan Bangkrut, Nyonya Meneer Klaim Miliki Aset Rp 16 Triliun