kabarin.co – Jakarta, Pernyataan calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto soal penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu) diubah menjadi Menteri Pencetak Utang membuat Kementerian Keuangan kecewa.
“Sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 27 Januari 2019.
Prabowo Sebut Menkeu “Menteri Pencetak Utang”, Kemenkeu Sakit Hati
Nufransa menegaskan Kementerian Keuangan adalah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Sehingga, menurut dia, siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-ngolok nama institusi tersebut. “Apalagi seorang calon presiden.”
Dia mengatakan, pengelolaan utang sejatinya diatur dalam Undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, serta dibahas secara mendalam dan teliti. Bahkan, utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebutkan, sebaiknya sebutan Menteri Keuangan saat ini diganti dengan Menteri Pencetak Utang. Dia berujar penggantian sebutan ini karena utang Indonesia terus bertambah banyak.
“Utang menumpuk terus, kalau menurut saya jangan disebut lagi lah ada Menteri Keuangan, mungkin Menteri Pencetak Utang,” kata Prabowo di acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia untuk Pemenangan Prabowo-Sandi di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Timur, Sabtu, 26 Januari 2019.
Saat itu Prabowo menyebut menteri keuangan saat ini gemar dan bangga mencetak utang. Tapi, kata dia, yang disuruh membayar utang orang lain.
Atas pernyataan Prabowo itu, Nufransa juga menjelaskan bahwa APBN dituangkan dalam Undang-undang yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR. Dalam pelaksanaannya pun, Undang-undang APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas dengan DPR. “Semua urusan negara ini diatur oleh UU.”
Bahkan, tulis Nufransa, pengelolaan dan kredibilitas APBN dan utang juga dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten. Indonesia saat ini termasuk ke dalam kategori investment grade oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI, hingga Japan Credit Rating Agency.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, 23 Januari 2019, memastikan bahwa selama ini pengelolaan utang sebagai instrumen keuangan untuk membiayai anggaran dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. “Dibicarakan secara transparan. Bukan ujug-ujug, tidak ugal-ugalan,” katanyadi Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sri Mulyani juga meminta supaya data perbandingan utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dibandingkan dengan data negara lain. Rasio utang terhadap PDB di Indonesia yang sebesar 30 persen dianggapnya tidak tinggi. Kendati demikian, dia memastikan pemerintah akan tetap berhati-hati.
Dalam Dokumen APBN Kita Edisi Januari 2019 dipaparkan posisi utang pemerintah pusat per akhir Desember 2018 mencapai Rp 4.418,3 triliun. Angka tersebut naik 10,6 persen dibanding akhir Desember 2017 sebesar Rp 3.995,25 triliun. Soal kenaikan utang tersebut yang kerap kali jadi bahan kritik kubu Prabowo – Sandiaga menjelang pemilihan presiden belakangan ini. (epr/tem)
Baca Juga:
Prabowo Sebut Gaji Dokter Lebih Kecil dari Tukang Parkir, Tompi Beri Tanggapan Nyeleneh
Tim Prabowo Tak Terima Disebut Maling Lagu Kill The DJ
Sebut Indonesia Miskin Seperti Haiti, Prabowo Ditantang Tutup Rekening Dana Kampanye