Pemerintah Kaji Usulan Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

kabarin.co – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sedang mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan tersebut dikeluarkan lantaran pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun mempunyai hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

“Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke,” jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1).

Baca Juga :  Awas! Ini Bahaya Mudik Dengan Sepeda Motor

Pemerintah Kaji Usulan Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

Usalan itu mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 1a tertulis bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Airin: Pengguna Sepeda Motor Sudah Pakai Masker untuk Cegah COVID-19, Tapi Helm Lupa Pakainya

Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. “Di Bali, Mandara, juga ada roda dua,” sambungnya.