“Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 Km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis,” dia menambahkan.
Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol maka akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.
Ditambah Basuki, kebijakan ini jika diperbolehkannya nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia. “Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh,” tuturnya.
Untuk selanjutnya pemerintah terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa diimplementasikan. “Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (epr/mdk)