“Targetnya (deal), bukan tandatangan. Agustus ini,” ujar dia.
“Dua-dua tiap tahun. Besok tahun depan dua, belum tahu yang mana lho. Kan Pak Dirut bilang kalau bisa mana aja, tapi target kita tetap dua-dua. Ini tidak sebentar prosesnya, kita optimistis yang dua dulu,” tambah dia.
Harus Dapat Persetujuan Basuki
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Keuangan proses penjualan saham pada ruas jalan tol yang dilakukan oleh PT Waskita Toll Road (WTR) harus dapat persetujuan Menteri PUPR.
Persetujuan yang dimaksud, kata danang adalah jika terjadi perubahan pada komposisi pemegang saham pada ruas jalan tol yang dilego tersebut.
“Jelas kalau setiap ada perubahan susunan pemegang saham harus ada persetujuan Menteri PUPR,” kata Danang.
Dia juga menyebut jika memang benar akan menjual dua ruas jalan tol, maka harus lapor kepada Menteri PUPR dalam hal ini Basuki Hadimuljono.
“Sehingga apakah prosesnya melalui market artinya tidak di badan usahanya tapi langsung ke Waskita Toll Road-nya atau strategic partner, kalau strategic partner biasa saja mereka jual beli saham untuk kepemilikan kemudian melaporkan dan meminta izin kepada Menteri PU,” jelas dia. (epr/det)