Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Adapun kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

“Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020,” tulis isi Perpres tersebut.

Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Baca Juga :  Eks Kepala KPHL Agam Raya Jabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumbar

(epr/scm)

Baca Juga:

dr Terawan Bakal Serahkan Gaji Pertama Jadi Menkes untuk BPJS Kesehatan

Siap siap! BPJS Kesehatan Punya 3.000 ‘Debt Collector’ Tagih Tunggakan ke Warga

Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat