Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Adapun kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
“Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020,” tulis isi Perpres tersebut.
Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
(epr/scm)
Baca Juga:
dr Terawan Bakal Serahkan Gaji Pertama Jadi Menkes untuk BPJS Kesehatan
Siap siap! BPJS Kesehatan Punya 3.000 ‘Debt Collector’ Tagih Tunggakan ke Warga