HR Wajib Tahu! Inilah Hak yang Didapatkan Karyawan saat Mengundurkan Diri

Sedangkan, untuk karyawan perempuan yang masih memiliki sisa hak cuti besar seperti cuti hamil, juga dapat diuangkan. Namun, perhitungannya pada setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri. Ada yang menggunakan gaji pokok, menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap, ataupun membagi gaji pokok dengan 25 atau 20.

  1. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima kerja
Baca Juga :  Peternak Bebek Lokal Tersingkir Impor, Mentan Amran Cuek

Uang penggantian hak ini bisa dikatakan sebagai uang ongkos pulang bagi karyawan apabila titik karyawan dikontrak dengan lokasi terakhir bekerja tidak sama. Misalnya karyawan melakukan tanda tangan kontrak di Surabaya, kemudian bekerja di Jakarta hingga tanggal pengunduran diri, maka perusahaan wajib memberikan ongkos pulang ke Surabaya.

  1. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Baca Juga :  Ketika Para Pendukung Kompak Berbalik jadi Penentang Ahok

Hak ini sering disebut UP4 atau Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang dihitung dari total nilai pesangon dan/atau penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Uang ini digunakan sebagai penggantian perumahan, perawatan, dan pengobatan.